“Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.” (QS. Al-An’am: 141)
Mengapa Zakat Pertanian Berbeda?
Zakat pertanian memiliki keistimewaan dalam syariat Islam. Tidak perlu menunggu setahun (haul) seperti zakat mal pada umumnya. Kewajiban ini melekat langsung pada setiap kali panen, sebagai bentuk syukur dan pembersih harta yang baru diperoleh.
Jika Anda telah memanen hasil bumi yang mencapai nishab, maka saat itu juga sebagian hasil panen adalah hak para mustahik yang harus ditunaikan.
Ketentuan Zakat Pertanian
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Nishab (batas minimal) | Setara 653 kg gabah kering atau 520 kg beras |
| Kadar Zakat | 5% (irigasi/pompa) atau 10% (tadah hujan) |
| Waktu Penunaian | Setiap kali panen, tanpa menunggu haul |
Jangan biarkan hak para mustahik tertunda. Panen hari ini, zakat hari ini.
Salurkan Zakat Pertanian Anda Melalui:
NU Care-Lazisnu Sragen
Rekening Zakat:
- BSI (Bank Syariah Indonesia)
- No. Rekening: 1071091704
- a.n. NU CARE LAZISNU SRAGEN
Rekening infak/sedekah:
- BRI
- 6890-01-035214-53-4
- a.n. LAZISNU SRAGEN
Kenapa Berzakat Melalui Lazisnu Sragen?
✓ Sesuai Syariah – Dikelola oleh nahdliyin yang amanah dan kompeten
✓ Tepat Sasaran – Disalurkan kepada mustahik di sekitar lingkungan NU
✓ Berkelanjutan – Bukan sekadar bantuan, tapi membangun kemandirian warga
✓ Mudah & Transparan – Konfirmasi cepat, laporan terpercaya
Butuh Bantuan?
Kami siap membantu Anda dalam:
- Konsultasi zakat
- Menghitung kadar zakat pertanian
- Konfirmasi transfer zakat
WhatsApp: 0813-9159-0113
Kantor : Jl. Citandui No 4 Kliteh Sragen 57211
Website : www.lazisnusragen.id
Email : @info.lazisnusragen.id
NU Care-Lazisnu Sragen
Menebar Berkah, Membangun Kemandirian Umat
