Oleh: Tim Media LazisNU Kabupaten Sragen
Pembaca yang dirahmati Allah,
Bulan Ramadhan adalah bulan yang dinanti-nanti oleh seluruh umat Islam. Di dalamnya terdapat kewajiban berpuasa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Namun, setiap tahun menjelang Ramadhan, seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa ada perbedaan dalam penetapan awal puasa? Bahkan, tidak jarang perbedaan ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang ingin menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan.
Melalui artikel ini, LazisNU Kabupaten Sragen ingin mengajak seluruh warga Nahdliyin dan masyarakat umum untuk memahami secara lebih dalam tentang dasar-dasar penetapan awal Ramadhan, bagaimana menyikapi perbedaan dengan bijak, serta pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman metode ijtihad.
1. Puasa Ramadhan: Kewajiban yang Jelas, Waktu yang Perlu Dipastikan
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban mutlak dari Allah. Namun, kapan tepatnya ibadah ini dimulai? Dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, Allah menjelaskan:
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an… Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.”
Para ulama memahami bahwa frasa “fa man syahida minkumusy-syahra” (barangsiapa yang menyaksikan/mendapati bulan itu) menunjukkan bahwa kewajiban puasa berlaku ketika seseorang telah mengetahui dengan pasti bahwa Ramadhan telah tiba. Lalu, bagaimana cara mengetahuinya? Di sinilah Rasulullah SAW memberikan petunjuk melalui hadisnya:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (beridul fitri) karena melihat hilal. Jika hilal terhalang awan, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama kemudian mengembangkan dua metode utama dalam menentukan awal Ramadhan: rukyatul hilal (pengamatan langsung) dan hisab (perhitungan astronomis). Perbedaan metode inilah yang kemudian melahirkan keragaman penetapan di berbagai wilayah, termasuk di Indonesia.
2. Hisab dan Rukyat: Dua Metode dalam Bingkai Ijtihad
Dalam khazanah Islam, penetapan awal Ramadhan termasuk dalam kategori masalah ijtihadiyyah, yaitu wilayah hukum yang membuka ruang perbedaan pandangan karena tidak ada dalil yang bersifat qath’i (pasti) secara teknis. Dua metode utama yang digunakan adalah:
A. Rukyatul Hilal
Metode pengamatan hilal (bulan sabit muda) secara langsung setelah matahari terbenam. Jika hilal terlihat, maka malam itu sudah masuk 1 Ramadhan. Jika tidak, bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Metode ini dipegang teguh oleh mayoritas ulama dan organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU).
B. Hisab
Metode perhitungan astronomis untuk menentukan posisi hilal. Metode ini memiliki kriteria wujudul hilal, yaitu jika ijtimak (konjungsi) terjadi sebelum matahari terbenam dan bulan terbenam setelah matahari, maka dianggap sudah masuk bulan baru.
Dalil dan Argumentasi
Dalil Hadis: Perbedaan Rukyat Antara Syam dan Madinah
Dalam hadis riwayat Muslim, sahabat Kuraib melihat hilal di Syam (Suriah) pada hari Jumat, tetapi ketika melapor ke Ibnu Abbas di Madinah, beliau menjawab:
“Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami terus berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari.”
Ibnu Abbas menolak untuk mengikuti rukyat dari Syam dan berkata, “Demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami.”
Praktik Sahabat: Surat Umar bin Khattab
Riwayat dari Abu Wa’il menyebutkan bahwa Umar bin Khattab mengirim surat kepada pasukannya di daerah Khanaqin (Irak) yang isinya memerintahkan mereka untuk tidak berhari raya meskipun ada laporan rukyat dari tempat lain, sampai mereka sendiri yang melihat hilal atau mendapatkan dua saksi. Ini menunjukkan bahwa sahabat membedakan mathla’ antara Madinah dan Irak.
Argumen Saintifik: Hilal Adalah Fenomena Optik Lokal
Secara astronomi modern, visibilitas hilal adalah fenomena lokal. Apakah sabit tipis itu bisa terlihat atau tidak, sangat tergantung pada kondisi spesifik di lokasi pengamat: posisi bulan saat matahari terbenam, ketebalan atmosfer, polusi cahaya, dan kondisi cuaca setempat. Karena bumi bulat dan berotasi, setiap tempat memiliki horizon dan waktu maghrib yang berbeda, sehingga parameter keterlihatan hilal berbeda satu sama lain.
3. Pemerintah dan Sidang Isbat: Menjembatani Perbedaan untuk Kemaslahatan Bersama
Untuk menjaga ketertiban dan persatuan umat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadhan secara resmi dalam Sidang Isbat. Keputusan ini bersifat mengikat dalam wilayah hukum negara dan bertujuan untuk menghilangkan perselisihan di masyarakat.
Para ulama, termasuk NU, menegaskan bahwa dalam masalah yang bersifat ijtihadiyyah, keputusan pemimpin (ulil amri) wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih: “Hukmu al-hakim yarfau al-khilaf” (keputusan hakim/penguasa menghilangkan perselisihan).
Dengan demikian, meskipun secara pribadi kita mungkin memiliki keyakinan berbeda, kita tetap dianjurkan untuk mengikuti keputusan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah secara berjamaah, demi menjaga ukhuwah Islamiyah.
NU bersama pemerintah Indonesia menganut wilayatul hukmi dengan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura). Pendekatan ini didasarkan pada praktik sahabat yang membedakan mathla’ (tempat terbit bulan) antara satu wilayah dengan wilayah lain. Dalam hadis riwayat Muslim, Ibnu Abbas RA menolak mengikuti rukyat dari Syam karena berbeda dengan rukyat di Madinah.
4. Hari Syak: Kapan Kita Dilarang Berpuasa?
Salah satu konsep penting dalam menyambut Ramadhan adalah yaumus syak (hari yang meragukan). Hari syak adalah tanggal 30 bulan Sya’ban, ketika orang ragu apakah esok sudah 1 Ramadhan atau masih Sya’ban. Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang memiliki kebiasaan puasa (sunnah), maka silakan ia berpuasa.” (HR. Muslim)
Larangan ini berlaku jika seseorang berpuasa dengan niat Ramadhan di hari yang masih diragukan statusnya. Namun, jika seseorang berpuasa dengan niat qadha (mengganti utang puasa tahun lalu) atau puasa sunnah yang biasa ia lakukan, maka hukumnya diperbolehkan, bahkan di bulan Sya’ban sangat dianjurkan sebagai bentuk persiapan menyambut Ramadhan.
Penting untuk dipahami bahwa keyakinan pribadi (misalnya berdasarkan hisab global) tidak serta-merta membatalkan larangan puasa di hari syak jika secara metodologi mayoritas (termasuk pemerintah) menetapkan bahwa hari itu masih Sya’ban. Dalam hal ini, kaidah al-yaqin la yuzalu bisyak (keyakinan tidak hilang oleh keraguan) tidak dapat diterapkan karena keyakinan pribadi berhadapan dengan ketentuan syariat yang lebih kuat, yaitu metode penetapan yang telah disepakati bersama.
5. Penutup: Mari Sucikan Hati, Sambut Ramadhan dengan Persatuan
Sebagai warga Nahdliyin, kita patut bersyukur memiliki pedoman yang jelas dalam beribadah, yaitu mengikuti keputusan pemerintah yang didasarkan pada metode rukyat dan hisab yang telah teruji. NU bersama Kementerian Agama senantiasa berupaya menjembatani perbedaan melalui sidang isbat yang melibatkan berbagai ormas Islam.
Mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan hati yang bersih, saling menghormati, dan menjunjung tinggi persatuan. Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua. Aamiin.
Ditulis oleh: Tim Media LazisNU Kabupaten Sragen
Sumber: Al-Qur’an, Hadis, Kitab Kuning, dan hasil diskusi para ulama
#Lazisnu #LazisnuSragen #NahdlatulUlama #HisabRukyat #PenetapanRamadan #Ramadan1447 #SidangIsbat #PersatuanUmat #Sragen #BerbagiBersamaLazisnu #RamadanBerkah #19Februari2026